Berikut ini adalah pertanyaan dari umikurifah60 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. pengembangan ide atau kreatif usaha
c. cara pengambilan keputusan
d. pihak yang bertanggung jawab dalam usaha tersebut
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
mungkin seperti ini
A. Pembagian Keuntungan:
1. Usaha perseorangan: Dalam usaha perseorangan, semua keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut sepenuhnya menjadi milik pemilik tunggal. Pemilik berhak mengambil semua keuntungan tanpa harus membaginya dengan siapa pun.
2. Usaha bersama: Dalam usaha bersama, keuntungan dibagi antara beberapa mitra atau pemilik usaha. Pembagian ini biasanya didasarkan pada kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti persentase kepemilikan atau kontribusi modal.
B. Pengembangan Ide atau Kreatif Usaha:
1. Usaha perseorangan: Dalam usaha perseorangan, pengembangan ide atau kreatifitas usaha sepenuhnya bergantung pada pemilik tunggal. Pemilik memiliki kontrol penuh atas pengambilan keputusan dan dapat mengimplementasikan ide-ide baru dengan cepat tanpa harus berkonsultasi dengan pihak lain.
2. Usaha bersama: Dalam usaha bersama, pengembangan ide atau kreatifitas usaha melibatkan kolaborasi antara mitra atau pemilik usaha. Keputusan penting diambil secara bersama-sama, dan pengembangan ide membutuhkan diskusi, persetujuan, dan kompromi antara pihak-pihak yang terlibat.
C. Cara Pengambilan Keputusan:
1. Usaha perseorangan: Dalam usaha perseorangan, pemilik memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan. Pemilik dapat dengan cepat mengambil keputusan tanpa harus berkonsultasi atau mempertimbangkan opini orang lain.
2. Usaha bersama: Dalam usaha bersama, keputusan diambil secara kolektif oleh mitra atau pemilik usaha. Diskusi, negosiasi, dan konsensus mungkin diperlukan untuk mencapai keputusan yang disepakati bersama. Setiap pemilik biasanya memiliki suara yang setara dalam proses pengambilan keputusan.
D. Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Usaha Tersebut:
1. Usaha perseorangan: Dalam usaha perseorangan, pemilik tunggal bertanggung jawab secara penuh atas semua aspek usaha, termasuk keputusan, keuangan, operasional, dan tanggung jawab hukum.
2. Usaha bersama: Dalam usaha bersama, tanggung jawab dan kewajiban dapat dibagi antara mitra atau pemilik usaha, tergantung pada kesepakatan yang telah ditetapkan. Biasanya, setiap pemilik bertanggung jawab secara bersama-sama atas keputusan dan tanggung jawab hukum, kecuali jika ada perjanjian khusus yang menentukan pembagian tanggung jawab yang berbeda.
Harap dicatat bahwa karakteristik ini adalah umum dan dapat bervariasi tergantung pada struktur dan perjanjian khusus dalam masing-masing usaha perseorangan atau usaha bersama.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh boimjunior777 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Aug 23