Berikut ini adalah pertanyaan dari violettagabriella5 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar oleh seorang pegawai kantor (manager) yang belum menikah dengan gaji 12.500.000 per bulan, kita perlu melakukan beberapa perhitungan.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Hitung Penghasilan Bruto (Penghasilan Sebelum Pajak) dengan rumus: Gaji Bulanan x 12 = 150.000.000
Hitung Penghasilan Neto (Penghasilan Setelah Potongan) dengan rumus: Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan = 150.000.000 - 5% x 150.000.000 = 142.500.000
Hitung Iuran Pensiun (jika ada) dengan rumus: 4,75% x Gaji Bruto = 7.125.000
Hitung Penghasilan Neto Setelah Iuran Pensiun dengan rumus: Penghasilan Neto - Iuran Pensiun = 142.500.000 - 7.125.000 = 135.375.000
Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk pegawai yang belum menikah: 54.000.000
Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak) dengan rumus: Penghasilan Neto Setelah Iuran Pensiun - PTKP = 135.375.000 - 54.000.000 = 81.375.000
Hitung PPh 21 dengan mengacu pada tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.011/2020, tarif PPh 21 untuk penghasilan di atas 70 juta sampai dengan 250 juta adalah 15%. Oleh karena itu, PPh 21 yang harus dibayar oleh manager dengan gaji 12.500.000 per bulan adalah:
(15% x (81.375.000 - 70.000.000)) / 12 = 144,53 ribu rupiah per bulan.
Jadi, manager tersebut harus membayar PPh 21 sebesar sekitar 144,53 ribu rupiah per bulan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abidjauhar17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 20 May 23