Komponen sistem pertahanan dan keamanan republik indonesia bersadarkan ketentuan pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dindaferinaa5414 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Komponen sistem pertahanan dan keamanan republik indonesia bersadarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) uud nri 1945 adalah …. kepolisian republik indonesia merupakan komponen pendukung bidang pertahanan tentara nasional indonesia merupakan komponen utama bidang pertahanan tentara nasional indonesia bersama rakyat merupakan komponen pendukung bidang pertahanan tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia merupakan komponen cadangan sistem pertahanan kepolisian republik indonesia merupakan komponen utama bidang keamanan dan pertahanan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maylandinda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Dec 22