Berikut ini adalah pertanyaan dari elnisantyka pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
ntuk menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayar Ibu Siti, maka kami membutuhkan informasi lebih lanjut tentang jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) rumah tersebut. Tanpa informasi ini, kami tidak dapat menghitung BPHTB yang harus dibayar Ibu Siti.
Untuk menghitung PPHTB (Pajak Penghasilan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Tuan Randi harus membayar pajak penghasilan sebesar 2% dari selisih antara harga jual dan NPOPTKP. Misalkan harga jual rumah adalah 2 kali NJOP, maka harga jualnya adalah Rp. 120.000.000,00. Sehingga selisih antara harga jual dan NPOPTKP adalah Rp. 60.000.000,00, dan PPHTB yang harus dibayar oleh Tuan Randi adalah 2% dari Rp. 60.000.000,00, yaitu Rp. 1.200.000,00.
Harap dicatat bahwa besaran NPOPTKP dan tarif pajak dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, besaran PPHTB dapat berbeda dari hitungan di atas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh penolong12094 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 02 May 23