Instruksi Presiden No. 7 tahun 1967 yang membagi perusahaan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fadli2960 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Instruksi Presiden No. 7 tahun 1967 yang membagi perusahaan negara dalam tiga bentuk,yaitu perusahaan jawatan,perusahaan umum dan perusahaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 7 Januari 1967 membagi Perusahaan Negara menjadi tiga bentuk, yaitu:

1. Perusahaan Jawatan adalah lembaga pemerintah yang beroperasi di bawah kendali dan pengawasan pemerintah, sehingga kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah secara keseluruhan.

2. Perusahaan Umum adalah perusahaan yang dimiliki sebagian oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh masyarakat sipil.

3. Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

Pesan:

  • Semoga Bermanfaat
  • Jangan lupa bintang 5 dan love nya yahhh
  • Jadikan jawaban ini teratas dan terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wibulocalmusic123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 May 23