Berikut ini adalah pertanyaan dari lailla00073 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara agar investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diartikan sebagai menjembatani modal yang dilakukan oleh pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau menyembunyikan modal suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara pemilik modal (Jhinggan, 1994).
Semua peraturan mengenai PMA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 tentang Penanaman Modal yang berbunyi Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penjelasan:
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lbnvlstn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Aug 23