Bentuk peninggalan sejarah berupa keraton pecahan termasuk peninggalan sejarah yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari islah9199 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bentuk peninggalan sejarah berupa keraton pecahan termasuk peninggalan sejarah yang ada pada masa.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Keraton merupakan sebuah simbol kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh seorang Raja atau Sultan yang memiliki fungsi sebagai tempat tinggal Raja beserta kerabatnya. Dalam perjalanan sejarah, terdapat beberapa keraton yang mengalami pemecahan. Adapun bentuk peninggalan berupa keraton pecahan termasuk peninggalan sejarah yang ada pada masa kerajaan Islam.

Pembahasan

Keraton Pecahan Masa Kerajaan Islam

  • Kerajaan Mataram Islam di Banten tahun 1755 melalui perjanjian Giyantiterpecah menjadiKasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta.
  • Keraton Kesultanan Gunung Berau yang terletak di Kabupaten Berau- Kalimantan Timur yang terpecah menjadi Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur (tahun 1810).

Keraton adalah bentuk peninggalan yang bercorak Islam di bidang arsitektur selain dari peninggalan berupa mesjid maupun makam.

Ciri-Ciri Keraton

  • Pada umumnya bangunan keraton didirikan selalu menghadap kearah utara atau agak ke utara.
  • Bangunan keratin biasanya selalu dikelilingi parit atau tembok yang tinggi untuk menghalangi orang atau musuh masuk sehingga tidak sembarang orang yang bisa mengaksesnya.
  • Halaman keraton umumnya dibagi tiga bagian dimana halaman belakang menjadi tempat yang disakralkan.
  • Selalu memiliki alun-alun pada bagian depan yang berfungsi sebagai ruang terbuka bagi publik atau tempat untuk berinteraksi dengan rakyatnya.
  • Memiliki bangunan yang memisahkan laki-laki dan perempuan.

Perbedaan Keraton dengan Kerajaan

  • Keraton merupakan tempat tinggal Raja beserta kerabatnya.
  • Kerajaan merupakan bentuk pemerintahan monarki berdasarkan garis keturunan atau silsilah yang menguasai suatu wilayah tertentu.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Kelas: 10

Mapel: Sejarah

Bab: 5 – Zaman Kerajaan-Kerajaan Islam di Indonesia

Kode: 10.3.5

#AyoBelajar#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endahsolutions77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Apr 23