Berikut ini adalah pertanyaan dari karhenia1834 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berikut adalah perbedaan antara beberapa jenis badan usaha:
Firma atau Perusahaan Perseorangan:
Dikelola dan dimiliki oleh satu orang saja
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Modal berasal dari pemilik sendiri
Tidak memiliki badan hukum
Persekutuan Komanditer:
Terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, yaitu sekurang-kurangnya satu orang komanditer dan satu orang komplementer
Komanditer hanya menyediakan modal, sedangkan komplementer mengurus dan menjalankan perusahaan
Tanggung jawab komanditer terbatas pada besarnya modal yang disetorkan, sedangkan tanggung jawab komplementer tidak terbatas
Tidak memiliki badan hukum
Perseroan Terbatas:
Terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang
Modal berasal dari pemegang saham
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada besarnya modal yang disetorkan
Memiliki badan hukum
Koperasi:
Terdiri dari sekurang-kurangnya 20 orang
Modal berasal dari simpanan anggota
Anggota memiliki hak suara yang sama
Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota
Memiliki badan hukum
BUMN (Badan Usaha Milik Negara):
Berdiri atas dasar undang-undang
Dimiliki sepenuhnya oleh negara atau pemerintah
Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional
Memiliki badan hukum
Jangan lupa untuk mengikuti dan menyukai halaman ini, serta memberikan jawaban yang terbaik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui pesan pribadi di WhatsApp di nomor 0822 7563 7656. Kami siap membantu teman-teman di mana pun dan kapan pun. Teruslah belajar dan jangan pernah menyerah! Terima kasih atas dukungan dan ulasan bintang lima yang diberikan.
Penjelasan:
Jangan lupa untuk mengikuti dan menyukai halaman ini, serta memberikan jawaban yang terbaik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui pesan pribadi di WhatsApp di nomor 0822 7563 7656. Kami siap membantu teman-teman di mana pun dan kapan pun. Teruslah belajar dan jangan pernah menyerah! Terima kasih atas dukungan dan ulasan bintang lima yang diberikan.
Berikut adalah perbedaan antara beberapa jenis badan usaha:
Firma atau Perusahaan Perseorangan:
Dikelola dan dimiliki oleh satu orang saja
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Modal berasal dari pemilik sendiri
Tidak memiliki badan hukum
Persekutuan Komanditer:
Terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang, yaitu sekurang-kurangnya satu orang komanditer dan satu orang komplementer
Komanditer hanya menyediakan modal, sedangkan komplementer mengurus dan menjalankan perusahaan
Tanggung jawab komanditer terbatas pada besarnya modal yang disetorkan, sedangkan tanggung jawab komplementer tidak terbatas
Tidak memiliki badan hukum
Perseroan Terbatas:
Terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang
Modal berasal dari pemegang saham
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada besarnya modal yang disetorkan
Memiliki badan hukum
Koperasi:
Terdiri dari sekurang-kurangnya 20 orang
Modal berasal dari simpanan anggota
Anggota memiliki hak suara yang sama
Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota
Memiliki badan hukum
BUMN (Badan Usaha Milik Negara):
Berdiri atas dasar undang-undang
Dimiliki sepenuhnya oleh negara atau pemerintah
Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional
Memiliki badan hukum
Jangan lupa untuk mengikuti dan menyukai halaman ini, serta memberikan jawaban yang terbaik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui pesan pribadi di WhatsApp di nomor 0822 7563 7656. Kami siap membantu teman-teman di mana pun dan kapan pun. Teruslah belajar dan jangan pernah menyerah! Terima kasih atas dukungan dan ulasan bintang lima yang diberikan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bimapopo345 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Aug 23