Berikut ini adalah pertanyaan dari diskaspratiwi pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PBB yang harus dibayar Pak Bagyo
menghitung nilai total tanah dan bangunannya :
Tanah: 150 m2 x Rp4.000.000 = Rp 600.000.000
Bangunan: 100 m2 x Rp5.000.000 = Rp 500.000.000
NJOP = RP 1.100.000.000
NJOPTKP = RP ( 10.000.000)
hitung besaran PBB = RP 1.090.000.000
NJKP: 20% x Rp1.090.000.000 = Rp 218.000.000
PBB : 0,5% x Rp218.000.000 = Rp 1.090.000
Dari hasil perhitungan diatas, didapatkan besaran pajak yang harus dibayar oleh pak Bagyo senilai Rp1.090.000 per tahun.
PEMBAHASAN :
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) adalah salah satu jenis Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Dasar hukum penentuan Pajak Bumi dan Bangunan ada pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
seseorang dapat dikenakan PBB apabila :
- Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
- Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
- Memiliki bangunan fisik
- mempunyai hak dan kuasa terhadap bangunan tersebut
pelajari lebih lanjut
Materi Pajak bumi dan Bangunan yomemimo.com/tugas/13724397
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 May 22