Sebutkan cara mengatur volume benda bentuk tidak teratur meliputi alat

Berikut ini adalah pertanyaan dari Zafirafely2380 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan cara mengatur volume benda bentuk tidak teratur meliputi alat dan bahan yg di perlukan serta langkah-langkah yang di lakukan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Cara mengatur volume benda bentuk tidak teratur meliputi beberapa alat dan bahan yang diperlukan, seperti :

  1. Alat ukur seperti jangka sorong, micrometer, atau alat ukur lain yang sesuai dengan benda yang akan diukur.
  2. Bahan pengisi seperti pasir, kerikil, atau bahan lain yang sesuai dengan benda yang akan diukur.
  3. Botol atau wadah yang sesuai dengan ukuran benda yang akan diukur.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatur volume benda bentuk tidak teratur adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, bersihkan benda yang akan diukur dari kotoran atau debu yang ada di permukaannya.
  2. Kemudian, letakkan benda yang akan diukur dalam botol atau wadah yang telah disiapkan.
  3. Tambahkan bahan pengisi (pasir atau kerikil) ke dalam botol atau wadah yang telah diisi dengan benda yang akan diukur.
  4. Ukur volume bahan pengisi yang digunakan dengan menggunakan alat ukur yang sesuai (jangka sorong atau micrometer).
  5. Kemudian, hitung volume benda dengan mengurangi volume bahan pengisi dari volume total botol atau wadah.

Catatan: Langkah-langkah diatas hanya berlaku untuk benda yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu keras seperti batu, logam, atau kayu. Benda yang besar dan keras seperti batu atau logam dapat diukur dengan menggunakan teknik lain seperti pengukuran dengan menggunakan laser scanner atau pengukuran dengan menggunakan mesin 3D.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh uussyauqi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Apr 23