Sumber daya alam dibedakan menjadi dua yaitu yang dapat diperbaharui

Berikut ini adalah pertanyaan dari dly29 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sumber daya alam dibedakan menjadi dua yaitu yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui, jelaskan perbedaannya dan berikan masing-masing dua contoh!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui

Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang memiliki sifat dapat pulih kembali, seperti kekayaan alam hayati, dan kekayaan alam hewani, air, hewan, tumbuhan, tanah, dan matahari.

SDA jenis ini dapat dibudidayakan, atau dikembangbiakan.

Meskipun dapat diperbaharui, tetapi tidak sedikit sumber daya alam seperti pohon dan hewan yang mengalami penurunan jumlah.

Salah satu penyebabnya adalah penggunaan secara berlebihan, seperti penebangan pohon di hutan untuk kebutuhan industri.

2. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui

Sementara itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat habis apabila digunakan secara terus-menerus. Contoh sumber daya alam yang tidak diperbaharui adalah minyak bumi, gas alam, batu bara, gas, perak, besi, dan lain-lain.

Jenis-jenis sumber daya alam seperti disebutkan di atas sebetulnya dapat terbentuk kembali secara alami, tetapi membutuhkan waktu yang lama.

Pada umumnya sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya yang berhubungan dengan kebutuhan primer seperti bahan makanan. Sementara sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berhubungan dengan kebutuhan penunjang, seperti bahan bakar kendaraan, dan listrik.

FOLLOW AKU YUK UNTUK DAPAT JAWABAN LEBIH MUDAH(・∀・)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Heibung dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22