Sebutkan jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak​

Berikut ini adalah pertanyaan dari almiranisasalsabila pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang tanggung jawab untuk mengelola berbagai jenis pajak di Indonesia, di antaranya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

5. Pajak Hotel

6. Pajak Parkir

7. Pajak Reklame

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak Pertambahan Nilai)

10. Pajak Properti

Ini hanyalah sebagian dari jenis-jenis pajak yang dikelola oleh DJP.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh georgepaulsteven01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 May 23