Hermeneutika hukum adalah upaya menggali dan merumuskan kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, atau patokan-patokan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anismira006 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hermeneutika hukum adalah upaya menggali dan merumuskan kaidah-kaidah, prinsip-prinsip,atau patokan-patokan yang seharusnya digunakan sebagai acuan dalam memahami, menganalisis,
menginterpretasikan, dan mengungkapkan kompleksitas maksud dan makna teks hukum serta
penerapannya dalam proses pengadilan. Makna yang dimaksud bukan sekedar makna literer
melainkan makna secara keseluruhan. Norma-norma, aturan-aturan, atau prinsip-prinsip
tersebut terdiri dari prinsip-prinsip umum, sikap dan kehendak baik penafsir, tujuan interpretasi,
kepentingan masyarakat, struktur sistem hukum, karakter dan peran penafsir, serta bagaimana
memahami dan memperlakukan norma-norma hukum sebagai teks. Dari perspektif hermeneutik,
putusan pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai ragam sudut
pandangan: hukum, tradisi, masyarakat, tujuan sosial, kontekstual, dan sebagainya. Gregory Leyh
mengatakan bahwa hermeneutika mengandung manfaat tertentu bagi yurisprudensi (ilmu hukum).
Teori-teori hukum kontemporer pun semakin menegaskan supremasi hermeneutika dalam hukum.
Namun hakim atau penegak hukum tidak sebebas-bebasnya dapat melakukan interpretasi
hukum. Sebuah penelitian dilakukan Lief H. Carter (Jurnal Konstitusi, 2016) terhadap para hakim di AS
mengungkapkan bahwa para hakim ternyata lebih banyak bersikap pragmatis daripada idealis berkaitan
dengan interpretasi dan penerapan hukum. Situasi yang berlangsung di AS berlangsung juga di
Indonesia. Penelitian soal ini perlu dilakukan sehingga hukum dan prinsip-prinsip hermeneutika hukum
harus dipakai sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kasus yang digunakan sebagai contoh analisis dan interpretasi hukum di sini adalah
Putusan Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT. Dalam putusan tersebut terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “secara
tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“, sebagaimana
diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Karena perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)
bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan
pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan dapat direhabilitasi.HKUM4401
2 dari 4
Pertanyaan:
Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat,
diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga
anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam
analisis kasusnya tersebut.






READY WA O896-55OO-5OOO.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

yang butuh jawaban langsung aja hubungi wa 081380268042 dijamin amanah kak, kita bakal bantu harga sesanggupnya kakak aja..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhirpekan0000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23