Jelaskan mengapa dibentuk komisi negara dalam pemerintahan di Indonesia.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fauzan8004 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan mengapa dibentuk komisi negara dalam pemerintahan di Indonesia.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mari bicara soal komisi. Tapi kali ini bukan komisi bisnis yang menyenangkan, tapi komisi negara yang menyebalkan. Ya, menyebalkan karena dari sekian banyak komisi negara yang dibentuk, hanya beberapa saja yang memenuhi harapan. Sebagian besar lainnya, tak jelas kerjanya meski sudah menelan banyak uang negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya. Pimpinan dan anggotanya bergaji besar, berfasilitas melimpah; kantornya mentereng berlantai tiga di Menteng, dengan ratusan staff. Apa hasil kerjanya? Jangankan menyeret para pelanggar hak asasi berat ke meja hijau, membeberkan kasus Talangsari Lampung saja tak ada juntrungnya, sampai-sampai korban minta lembaga tersebut dibubarkan.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lain lagi masalahnya. Terus-terusan bergelut dengan pemerintah memperebutkan izin siaran. Akibatnya ada soal lain yang tak kalah penting, jadi tak terurus. Acara kekerasan dan pembodohan yang setiap hari ditayangkan televisi, dibiarkan begitu saja. Ada lagi Komisi Nasional Perlindungan Anak-anak (Komanas Anak) dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pernah dengan mereka melakukan apa? Tidak pernah jelas, kecuali siaran pers yang muncul setiap kali datang hari anak dan hari perempuan. Tapi untuk kedua komisi ini kita bisa maklum, karena konon fasiltias negara tak melimpah seperti dua komisi sebelumnya.Tentu ada komisi negara yang prestasinya bagus, karena hasil kerjanya bisa disaksikan dan dirasakan banyak orang. Sebutlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjebloskan puluhan koruptor ke penjara. Juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mampu membekuk perusahaan-perusahan yang berlaku curang dalam berusaha. Ada juga yang sempat dipuja puji karena dinilai berhasil mengerjakan tugasnya dengan baik. Namun tiba-tiba dicaci maki karena ternyata, para pimpinan dan anggota komisi itu terlibat korupsi yang tak terperkirakan sebelumnya. Itula nasib Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejak Soeharto tumbang, telah tumbuh sedikitnya 15 komisi negara. Dilihat dari tujuan pembentukannya, terdapat dua jenis komisi negara. Pertama, komisi yang mengemban misi khusus karena tugas tersebut tidak berhasil atau tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga-lembaga yang ada, seperti Komnas HAM dan KPK.Kedua, komisi yang mengambil alih sebagian peran dan fungsi pemerintah agar pelaksanaan peran dan fungsi tersebut tidak diselewengkan untuk kepentingan kekuatan politik yang sedang memerintah, seperti KPI dan KPU.Sedang jika dilihat dasar pembentukannya, komisi negara dibedakan menjadi tiga kelompok: pertama, yang dibentuk berdasarkan konstitusi, seperti KPU dan Komisi Yudisial (KY); kedua, yang dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan ketiga, yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden, seperti Komisi Ombudsman Nasional (KON), dan dan Komisi Hukum Nasional (KHN).Untuk komisi yang dasar pembentukannya adalah konstitusi, tentu sungguh sulit menghapus keberadaannya. Namun, jika setelah dievaluasi komisi-komisi yang dibentuk oleh undang-undang, ataupun oleh keputusan presiden itu ternyata tidak mampu mencapai tujuannya, tentu lebih baik dibubarkan saja. Usia mereka rata-rata lembaga negara tersebut sudah lebih dari lima tahun, sehingga sudah cukup untuk menyimpulkan: masih ada gunanya, apa tidak. Ya, daripada menghamburkan uang negara. Coba bayangkan, apa ada bedanya kita punya Komnas HAM atau tidak, jika mengurus tragedi Talangsari saja gak beres-beres?

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh opparyeon92 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23