Pak Nana Suryana mendirikan rumah makan “Pinggir Danau” di Bandung,

Berikut ini adalah pertanyaan dari SilviSulis pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Nana Suryana mendirikan rumah makan “Pinggir Danau” di Bandung, yang pada tanggal 7 Mei 2008 telah mendapatkan Hak atas merek untuk usaha rumah makan tersebut, karena makanannya enak dan harganya terjangkau maka sangat laku dikunjungi pelanggannya baik orang Bandung sendiri maupun wisatawan dari Jawa Barat dan Jakarta. Pada tanggal 1 Maret 2018 telah mengajukan perpanjangan Hak atas Mereknya dari rumah makannya kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, dan pada tanggal 10 Agustur 2018 Pak Nana Suryana membayar perpanjangannya mereknya ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Pak Wawan Hartawan sangat tertarik untuk membuka rumah makan dengan masakan khas Sunda, pada bulan 5 Januari 2020 Pak Wawan Hartawan membuka rumah makan agar cepat terkenal maka diberi nama RM. “Pinggir Danau” dengan menu makanan yang sama dengan rumah makan milik Pak Nana Suryana.A. Menurut Saudara apakah pembayaran perpanjangan Hak atas merek untuk rumah makan RM. “Pinggir Danau oleh Pak Nana Suryana diterima oleh Dirjen Kekayaan Intelektual? berikan alasan dari pendapat saudara.!

B. Apakah Pak Wawan Hartawan melakukan pelanggaran Hak atas merek ? dan jika pada bulan Juni 2020 mendaftarkan merek untuk rumah makan “Pinggir Danau” nya ke Dirjen Kekayaan Intelektual, apakah Pak Wawan Hartawan akan mendapat Hak atas Merek ? berikan alasan dari pendapat saudara.!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Berdasarkan uraian di atas, pembayaran perpanjangan Hak atas merek untuk rumah makan "Pinggir Danau" oleh Pak Nana Suryana telah dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2018. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apakah pembayaran tersebut telah diterima oleh Dirjen Kekayaan Intelektual atau belum. Oleh karena itu, untuk memastikan apakah pembayaran tersebut diterima atau tidak, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut ke pihak Dirjen Kekayaan Intelektual.

B. Berdasarkan uraian di atas, Pak Nana Suryana telah memiliki Hak atas merek untuk rumah makan "Pinggir Danau" sejak tanggal 7 Mei 2008. Namun, pada bulan Januari 2020, Pak Wawan Hartawan membuka rumah makan dengan nama yang sama dan menu makanan yang sama dengan rumah makan milik Pak Nana Suryana. Hal ini menunjukkan bahwa Pak Wawan Hartawan melakukan pelanggaran Hak atas merek milik Pak Nana Suryana.

Jika pada bulan Juni 2020, Pak Wawan Hartawan mendaftarkan merek untuk rumah makan "Pinggir Danau" ke Dirjen Kekayaan Intelektual, kemungkinan besar permohonannya akan ditolak karena merek tersebut telah terdaftar sebelumnya atas nama Pak Nana Suryana. Selain itu, tindakan Pak Wawan Hartawan untuk menggunakan nama dan menu makanan yang sama dengan rumah makan milik Pak Nana Suryana dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau gugatan perdata atas pelanggaran Hak atas merek

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anda4192 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jul 23