Berikut ini adalah pertanyaan dari Soekemet7058 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Teori klasifikasi adalah teori dalam ilmu hukum internasional yang menyatakan bahwa hukum internasional hanya mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum internasional tertentu, yaitu negara-negara. Negara-negara yang dianggap sebagai subjek hukum internasional ini memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum internasional dan memiliki kewenangan yang sama dalam membuat perjanjian internasional.
Penggunaan teori klasifikasi dalam penentuan hukum internasional dapat dilihat dalam beberapa hal, antara lain:
Penentuan subjek hukum internasional: Teori klasifikasi menganggap negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional. Oleh karena itu, dalam menentukan subjek hukum internasional, hanya negara yang dianggap sebagai subjek hukum internasional, sedangkan entitas lain seperti organisasi internasional, perusahaan multinasional, atau individu, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional.
Penentuan kewenangan dalam membuat perjanjian internasional: Teori klasifikasi menyatakan bahwa negara-negara memiliki kewenangan yang sama dalam membuat perjanjian internasional. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara negara yang besar atau kecil, kaya atau miskin, karena semua negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum internasional.
Penyelesaian sengketa internasional: Teori klasifikasi juga memiliki pengaruh dalam penyelesaian sengketa internasional. Dalam hal ini, hanya negara-negara yang dianggap sebagai subjek hukum internasional yang dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional atau badan penyelesaian sengketa internasional lainnya.
Namun, penggunaan teori klasifikasi dalam penentuan hukum internasional juga memiliki kritik dari beberapa pihak. Beberapa ahli hukum internasional berpendapat bahwa teori klasifikasi terlalu sempit dalam memandang hukum internasional, karena hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antara negara-negara, tetapi juga mengatur hubungan antara negara dengan organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu.
Oleh karena itu, dalam praktiknya, hukum internasional juga mengakui keberadaan subjek hukum internasional lainnya selain negara, dan memberikan kewenangan tertentu kepada subjek-subjek hukum internasional tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam perjanjian-perjanjian internasional yang melibatkan organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu, serta dalam kasus-kasus sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional non-negara.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nooraljasminet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23