pada uu no. 23 tahun 2004 disebutkan bahwa perlindungan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari bigone1261 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pada uu no. 23 tahun 2004 disebutkan bahwa perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Artinya, perlindungan hukum adalah tindakan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan, kejahatan, atau perlakuan yang merugikan atau merugikan anak.

Perlindungan hukum juga merupakan salah satu hak asasi anak yang harus diakui dan dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk menjamin terlindunginya hak-hak anak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KelanaSukma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23