Berikut ini adalah pertanyaan dari purbaselfrida pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang.
Penjelasan:
sejarah pajak belanda pada masa penjajahan
Pada masa pendudukan Inggris, Gubernur Raffles mulai mengenalkan pajak rumah tinggal(tenement tax) pada tahun 1811-1816. Pajak rumah tinggal ini dikenakan pada warga pribumi atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan. Sedangkan tanah yang digunakan untuk pertanian tidak dikenakan pajak. Dalam perkembangan selanjutnya, atas tanah pertanian ini dikenakan pajak tanah(landrente). Pada tahun 1824, setelah pemerintah Hindia Belanda mengambil alih kekuasaan, pajak rumah tinggal diperluas, tidak hanya mencakup warga pribumi tetapi juga warga Asia yang melakukan perdagangan atau bekerja sebagai buruh.
Tahun 1839, pajak rumah tinggal, juga disebut huistaks, diganti dengan pajak usaha (business tax atau belasting op het bedriff, Belanda). Hanya saja, pajak ini tidak diberlakukan bagi para petani karena petani sudah dikenakan pajak tanah. Besarnya pajak usaha yang dikenakan adalah dua persen dari penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau perdagangan dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Pajak usaha ini mengenal pajak minimum, yaitu sebesar 1 Gulden.
Selanjutnya, pada tahun 1885, pajak usaha untuk warga Asia ditingkatkan menjadi 4% dari sebelumnya 2% dan pajak minimum naik menjadi 2 Gulden. Peningkatan pajak untuk warga Asia menjadikan pajakyang harus ditanggung mereka menajdi lebih besar daripada pajak yang ditanggung oleh warga pribumi. Salah satu alasannya adalah karena warga Asia, pada masa itu, biasanya mempunyai penghasilan yang lebih tinggi daripada warga pribumi.
Pada tahun 1907 terjadi perubahan signifikan dari pajak usaha. Pertama, pajak usaha diganti dengan pajak atas usaha dan penghasilan lainnya. Kedua, penggunaan tarif progresif yang diberlakukan baik kepada warga pribumi maupun warga Asia. Penghasilan sampai dengan 50 Gulden tidak dikenakan pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima oleh aparat negara dan petani yang dudah dikenakan pajak tanah juga tidak dikenakan pajak usaha tahun 1907 ini. Untuk penghasilan di atas 50 Gulden sampai dengan 60 Gulden dikenakan pajak tetap sebesar 0,72 Gulden dan untuk penghasilan di atas 60 dikenakan pajak sebesar 4,5%.
Yang menarik juga adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Dalam pajak paten ini penghasilan dikelompokkan menjadi dua: (1) penghasilan tetap (gaji) dan (2) penghasilan tidak tetap. Untuk penghasilan kelompok pertama, adalah jumlah penghasilan yang kira-kira akan diterima dalam satu tahun pajak dan ditentukan pada awal tahun. Sedangkan untuk kelompok penghasilan kedua, dasar pengenaan pajak adalah rata-rata penghasilan dalam tiga tahun terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Pada tahun 1908 diberlakukan pajak penghasilan bagi warga Eropa atau warga Non-eropa tetapi secara hukum diperlakukan sebagai warga Eropa. Pajak penghasilan ini berlaku juga bagi wajib pajak bada usaha tanpa melihat kebangsaan pemiliknya. Pajak penghasilan 1908 ini mulai mengenal orang pribadi non-residen, yaiut orang pribadi pemilik badan usaha yang beroperasi di India belanda. Pajak penghasilan 1908 juga sudah mulai membedakan penghasilan yang bersumber kegiatan aktif dan pasif. Sumber penghasilan yang dikenai pajak penghasilan 1908 ini adalah: penghaasilan dari barang tidak bergerak, penghasilan dari barang bergerak, penghasilan dari kegiatan usaha atau profesi, penghasilans ehubungan dengan pekerjaan dan panghasilan pasive-based seperti pensiun.
Untuk penghasilan dari kegiatan usaha, besarnya penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak adalah sebesar rerata penghasilan selama tiga tahun terakhir, sama dengan penentuan penghasilan ekna pajak dalam pajak paten. Sedangkan untuk penghasiland ari barang tidak bergerak, penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak adalah jumlah penghasilan neto dari tahun pajak terakhir dengan mempertimbangkan keadaan yang mungkin bisa menyebabkan naik turunnya penghasilan.
Untuk wajib pajak badan usaha yang berdomisili di India Belanda, pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan bersih dalam satu tahun pajak dan pada
Perkembangan selanjutnya dari pajak penghasilan 1908 ini adalah adanya perubahan tarif pajak. Tarif pajak awalnya adalah progresif, mulai dari 1 Gulden untuk setiap 100 Gulden keuntungan dari 2% pertama modal disetor sampai dengan 6 Gulden untuk setiap 100 Gulden keuntungan yang melebihi 20% modal disetor pada tahun 1928 dinaikkan menjadi tarif proporsional sebesar 8%.
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 12 Jul 23