PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian

Berikut ini adalah pertanyaan dari AlexisAldhi pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PKP B melakukan penyerahan jasa kena pajak dengan memperoleh penggantian atau mendapatkan hasil sebesar Rp35.500.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP B sebesar?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha atau pekerja yang memiliki omzet tertentu. PPN biasanya dihitung sebagai persentase dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan pajak, dan kemudian dikumpulkan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan.PPNumumnya diterapkan di banyak negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan seringkali merupakan sumber pendapatan pemerintah yang signifikan.

Penjelasan dengan langkah-langkah

Untuk menghitung PPN yang terutang yang harus dipungut oleh PKP B, kita perlu mengetahuitarif PPNyang berlaku untuk jenis jasa yang disediakan oleh PKP B.

Jika asumsikan tarif PPN yang berlaku adalah 10%, maka PPN yang terutang yang harus dipungut oleh PKP B dapat dihitung sebagai berikut:

  • PPN = 10% x Rp35.500.000,00
  • PPN = Rp3.550.000,00

Jadi, PPN yang terutang yang harus dipungut oleh PKP B sebesar Rp3.550.000,00.

Pelajari lebih lanjut

Detil Jawaban

Kelas     : VIII

Mapel    : Bahasa Indonesia

Bab        : Bab 1 - Sastra

Kode      : 8.1.1

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 May 23