Perbedaan perusahaan perseorangan, fima, cv dan pt

Berikut ini adalah pertanyaan dari fara3254 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perbedaan perusahaan perseorangan, fima, cv dan pt

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perusahaan perseorangan, firma, CV (Commanditaire Vennootschap), dan PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk-bentuk entitas bisnis yang berbeda. Berikut adalah perbedaan antara keempat jenis entitas tersebut:

1. Perusahaan Perseorangan:

- Satu orang yang memiliki dan mengendalikan perusahaan.

- Pemilik tunggal bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban dan utang perusahaan.

- Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

2. Firma:

- Bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih yang menyatukan sumber daya mereka.

- Anggota firma berbagi tanggung jawab dan keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

- Setiap anggota firma bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban dan utang firma.

3. CV (Commanditaire Vennootschap):

- Bentuk kemitraan di mana ada dua jenis mitra: komplementer dan komanditer.

- Komplementer adalah mitra aktif yang bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban dan utang perusahaan.

- Komanditer adalah mitra pasif yang hanya menyumbangkan modal dan bertanggung jawab sesuai dengan jumlah kontribusinya.

4. PT (Perseroan Terbatas):

- Bentuk perusahaan yang memiliki keberadaan terpisah dari pemiliknya.

- Pemilik perusahaan adalah para pemegang saham yang berpartisipasi dalam kepemilikan dan keuntungan perusahaan sesuai dengan saham yang mereka miliki.

- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang mereka miliki.

Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab. Pada CV, tanggung jawab anggota terbatas sesuai dengan jenis perannya sebagai komplementer atau komanditer. Sedangkan pada PT, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.

Perusahaan perseorangan tidak memiliki pemisahan hukum antara pemilik dan perusahaan, sementara firma adalah kemitraan antara dua orang atau lebih yang berbagi tanggung jawab dan keuntungan secara proporsional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizqinalmaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23