Ah perbuatan pelaku (CA) termasuk korban kejahatan atau pelaku kejahatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Bangreza875 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ah perbuatan pelaku (CA) termasuk korban kejahatan atau pelaku kejahatan ? jelaskan argumentasi saudara.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sebelum mengidentifikasi seseorang merupakan korban kejahatanatau punpelaku kejahatan. Terlebih dahulu memahami definisi dari pelaku atau korban kejahatan itu sendiri. Yang dimaksud dengan Pelaku Kejahatan adalah seseorang yang melakukan tindakan melanggar hak dan kesejahteraan hidup seseorang yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan Korban Kejahatan adalah pihak ataupun seseorang yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Setelah memahami definisi maka dapat diketahui bahwa perbuatan pelaku berinisial CA dapat diidentifikasi sebagai pelaku kejahatanataupunkorban kejahatan.

Pembahasan:

Sebelum mengidentifikasi seseorang merupakan korban kejahatanatau punpelaku kejahatan. Terlebih dahulu memahami definisi dari pelaku atau korban kejahatan itu sendiri.

• Yang dimaksud dengan Pelaku Kejahatan adalah seseorang yang melakukan tindakan melanggar hak dan kesejahteraan hidup seseorang yang lain. Adapun jika dikaitkan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan suatu perbuatan yang oleh hukum (peraturan yang telah ada) disebut secara tegas sebagai suatu perbuatan yang terlarang dan dapat dipidana.

• Sedangkan yang dimaksud dengan Korban Kejahatan adalah pihak ataupun seseorang yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun yang terjadi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Adapun jika dikaitkan dengan tindak pidana, korban tindak pidana adalah mereka yang mengalami kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan tindak pidana.

Setelah memahami definisi maka dapat diketahui bahwa perbuatan pelaku berinisial CA dapat diidentifikasi sebagai pelaku kejahatan ataupun korban kejahatan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi Pelaku dan Korban Kejahatan pada link berikut ini

yomemimo.com/tugas/39219765

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23