Sebutkan dan jelaskan ketentuan umum transaksi Repo dengan Bank Indonesia!

Berikut ini adalah pertanyaan dari odan6844 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan ketentuan umum transaksi Repo dengan Bank Indonesia!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi jual beli surat - surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat - surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Bank Indonesia secara khusus mengatur ketentuan mengenai transaksi Repo dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/2DPM tentang Transaksi Repurchase Agreement dengan Bank Indonesia di pasar sekunder.

Dalam Surat edaran tersebut disebutkan bahwa ketentuan umum Transaksi Repo adalah sebagai berikut:

a.Transaksi Repo dengan BI diperuntukan bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional

b. Surat berharga yang dapat di repo kan adalah surat berharga yang diterbitkan oleh BI, pemerintah dan/atau lembaga lainnya yang ditata usahakan dalam Bank Indonesia - Scripless Securities settlement system. Yang termasuk dalam surat berharga ini adalah SBI dan SUN.

c. Transaksi surat berharga secara Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh bank kepada BI dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.

d. Bank Indonesia menerapkan hair cut sebagai faktor pengurang harga surat berharga . Hair cut adalah marjin yang ditetapkan BI sebagai faktor pengurang harga surat berharga.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh husnasyahidah1412 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23