Berikut ini adalah pertanyaan dari ALFIANIAN091 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. wajib
3. mubah
d. Sunnah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
السلام عليكم....
أساعد في الأجابة بنعم
الجواب :
b. wajib
تفسير :
karena shalat itu merupakan kewajiban, maka secara umum ulama sepakat, bahwa seseorang yang ketinggalan shalat fardhu, maka wajib meng-qadha shalatnya. Baik shalat yang ditinggalkannya itu karena sengaja, lupa, tidak tahu, maupun karena ketiduran.
Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR Muslim)
bagi perempuan yang haid atau nifas, tidak berkewajiban mengganti shalatnya walaupun waktunya luas. Sedangkan puasa yang ditinggalkan olehperempuan yang haid atau nifas, wajib membayarnya pada waktu yang lain atas sejumlah waktu puasa yang ditinggalkan.
أمل ان يساعد هذا
شكرا لك و الى اللقاء
#مع النجاح❤
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HafidzahAljazary dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21