Berikut ini adalah pertanyaan dari chalyschacuity pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apakah mengembalikan uang curian tapi melebihkan uang curian tersebut sama saja dengan riba?karena lupa berapa nominal yang kita curi, jadi dilebihkan uang yang ingin kita kembalikan.
apakah hukumnya haram? dan termasuk riba?
apakah hukumnya haram? dan termasuk riba?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
-tidak.
-hukumnya haram karena mencuri bukan termasuk riba dan dilarang oleh agama
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ALbazar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 May 21