apakah mengembalikan uang curian tapi melebihkan uang curian tersebut sama

Berikut ini adalah pertanyaan dari chalyschacuity pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah mengembalikan uang curian tapi melebihkan uang curian tersebut sama saja dengan riba?karena lupa berapa nominal yang kita curi, jadi dilebihkan uang yang ingin kita kembalikan.
apakah hukumnya haram? dan termasuk riba?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

-tidak.

-hukumnya haram karena mencuri bukan termasuk riba dan dilarang oleh agama

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ALbazar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21