tuliskan sistem tanam paksa

Berikut ini adalah pertanyaan dari Williamho33 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan sistem tanam paksa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum (nila) dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun (20% dari 365 Hari) pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.

Namun pada kenyataannya peraturan Sistem Tanam Paksa  (Tanam Paksa) bisa dikatakan tidak sesuai karena pada prakteknya seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman yang laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Kolonial. Tanah yang digunakan untuk praktik Tanam Paksa pun masih dikenakan pajak (seharusnya bebas pajak). Sedang Warga yang tidak mempunyai lahan pertanian harus bekerja selama setahun penuh (seharusnya hanya 75 hari) di lahan pertanian Belanda.

Pembahasan

Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.

Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.

Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

Tanam paksa adalah usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksa. Cultuurstelsel adalah sistem eksploitasi yang ditandai dengan :

  • Cultuurstelsel merupakan kegiatan negara di bidang ekonomi
  • Pemerintah Belanda dengan alat-alatnya ikut campur dalam masalah produksi
  • Aktif mengurus kegiatan sampai ke pedalaman
  • Penggunaan uang sebagai alat tukar makin merata sampai ke pelosok

Menurut ketentuan Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1834 No. 22 ketentuan pelaksanaan sistem tanam paksa adalah sebagai berikut :

  • Persetujuan akan diadakan dengan penduduk di mana penduduk akan menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
  • Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak diperbolehkan melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa
  • Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  • Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman perdagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah
  • Tanaman perdagangan yang dihasilkan di tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil tanaman perdagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
  • Panen tanaman perdagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikitnya jika kegagalan itu tidak disebabkan oleh kelalaian rakyat.
  • Penduduk desa akan mengerjakan tanah di bawah pengwasan kepala-kepala, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan pembajakan tanah, panen, dan pengangkutan tanaman agar bisa berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya (Noer Fauzi, 1999: 320).

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang sistem tanam paksa yomemimo.com/tugas/1587513
  2. Materi tentang  tujuan sistem tanam paksa yomemimo.com/tugas/1054702
  3. Materi tentang  kebijakan sistem tanam paksa yomemimo.com/tugas/1654194

----------------------------

Detil Jawaban

Kelas: 5

Mapel: Ilmu Sosial

Bab: 5

Kode: 5.10.5

Kata Kunci: penjajahan belanda, sistem tanam paksa

Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum (nila) dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun (20% dari 365 Hari) pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.Namun pada kenyataannya peraturan Sistem Tanam Paksa  (Tanam Paksa) bisa dikatakan tidak sesuai karena pada prakteknya seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman yang laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Kolonial. Tanah yang digunakan untuk praktik Tanam Paksa pun masih dikenakan pajak (seharusnya bebas pajak). Sedang Warga yang tidak mempunyai lahan pertanian harus bekerja selama setahun penuh (seharusnya hanya 75 hari) di lahan pertanian Belanda. PembahasanTanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.Tanam paksa adalah usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksa. Cultuurstelsel adalah sistem eksploitasi yang ditandai dengan :
Cultuurstelsel merupakan kegiatan negara di bidang ekonomi
Pemerintah Belanda dengan alat-alatnya ikut campur dalam masalah produksi
Aktif mengurus kegiatan sampai ke pedalaman
Penggunaan uang sebagai alat tukar makin merata sampai ke pelosok
Menurut ketentuan Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1834 No. 22 ketentuan pelaksanaan sistem tanam paksa adalah sebagai berikut :
Persetujuan akan diadakan dengan penduduk di mana penduduk akan menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak diperbolehkan melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa
Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman perdagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah
Tanaman perdagangan yang dihasilkan di tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil tanaman perdagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
Panen tanaman perdagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikitnya jika kegagalan itu tidak disebabkan oleh kelalaian rakyat.
Penduduk desa akan mengerjakan tanah di bawah pengwasan kepala-kepala, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan pembajakan tanah, panen, dan pengangkutan tanaman agar bisa berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya (Noer Fauzi, 1999: 320).Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1587513Materi tentang  tujuan sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1054702Materi tentang  kebijakan sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1654194----------------------------
Detil Jawaban
Kelas: 5Mapel: Ilmu SosialBab: 5Kode: 5.10.5Kata Kunci: penjajahan belanda, sistem tanam paksaSistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum (nila) dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun (20% dari 365 Hari) pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.Namun pada kenyataannya peraturan Sistem Tanam Paksa  (Tanam Paksa) bisa dikatakan tidak sesuai karena pada prakteknya seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman yang laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Kolonial. Tanah yang digunakan untuk praktik Tanam Paksa pun masih dikenakan pajak (seharusnya bebas pajak). Sedang Warga yang tidak mempunyai lahan pertanian harus bekerja selama setahun penuh (seharusnya hanya 75 hari) di lahan pertanian Belanda. PembahasanTanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.Tanam paksa adalah usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksa. Cultuurstelsel adalah sistem eksploitasi yang ditandai dengan :
Cultuurstelsel merupakan kegiatan negara di bidang ekonomi
Pemerintah Belanda dengan alat-alatnya ikut campur dalam masalah produksi
Aktif mengurus kegiatan sampai ke pedalaman
Penggunaan uang sebagai alat tukar makin merata sampai ke pelosok
Menurut ketentuan Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1834 No. 22 ketentuan pelaksanaan sistem tanam paksa adalah sebagai berikut :
Persetujuan akan diadakan dengan penduduk di mana penduduk akan menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak diperbolehkan melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa
Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman perdagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah
Tanaman perdagangan yang dihasilkan di tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil tanaman perdagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
Panen tanaman perdagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikitnya jika kegagalan itu tidak disebabkan oleh kelalaian rakyat.
Penduduk desa akan mengerjakan tanah di bawah pengwasan kepala-kepala, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan pembajakan tanah, panen, dan pengangkutan tanaman agar bisa berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya (Noer Fauzi, 1999: 320).Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1587513Materi tentang  tujuan sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1054702Materi tentang  kebijakan sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1654194----------------------------
Detil Jawaban
Kelas: 5Mapel: Ilmu SosialBab: 5Kode: 5.10.5Kata Kunci: penjajahan belanda, sistem tanam paksaSistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel), merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu, tarum (nila) dan kopi. Hasil tanaman ini nantinya harus dijual kepada pemerintah belanda dengan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan Penduduk desa yang tidak punya tanah harus bekerja selama 75 hari setiap tahun (20% dari 365 Hari) pada perkebunan milik pemerintah belanda, hal tersebut menjadi semacam pengganti pajak bagi rakyat.Namun pada kenyataannya peraturan Sistem Tanam Paksa  (Tanam Paksa) bisa dikatakan tidak sesuai karena pada prakteknya seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman yang laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Kolonial. Tanah yang digunakan untuk praktik Tanam Paksa pun masih dikenakan pajak (seharusnya bebas pajak). Sedang Warga yang tidak mempunyai lahan pertanian harus bekerja selama setahun penuh (seharusnya hanya 75 hari) di lahan pertanian Belanda. PembahasanTanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.Tanam paksa adalah usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksa. Cultuurstelsel adalah sistem eksploitasi yang ditandai dengan :
Cultuurstelsel merupakan kegiatan negara di bidang ekonomi
Pemerintah Belanda dengan alat-alatnya ikut campur dalam masalah produksi
Aktif mengurus kegiatan sampai ke pedalaman
Penggunaan uang sebagai alat tukar makin merata sampai ke pelosok
Menurut ketentuan Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1834 No. 22 ketentuan pelaksanaan sistem tanam paksa adalah sebagai berikut :
Persetujuan akan diadakan dengan penduduk di mana penduduk akan menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak diperbolehkan melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa
Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman perdagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah
Tanaman perdagangan yang dihasilkan di tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil tanaman perdagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
Panen tanaman perdagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikitnya jika kegagalan itu tidak disebabkan oleh kelalaian rakyat.
Penduduk desa akan mengerjakan tanah di bawah pengwasan kepala-kepala, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya akan membatasi diri pada pengawasan pembajakan tanah, panen, dan pengangkutan tanaman agar bisa berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya (Noer Fauzi, 1999: 320).Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1587513Materi tentang  tujuan sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1054702Materi tentang  kebijakan sistem tanam paksa https://brainly.co.id/tugas/1654194----------------------------
Detil Jawaban
Kelas: 5Mapel: Ilmu SosialBab: 5Kode: 5.10.5Kata Kunci: penjajahan belanda, sistem tanam paksa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dsabella96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Jun 19