Sengketa pajak antara wajib pajak Pajak Daerah dengan Ditjen Pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari bagusbotol019 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sengketa pajak antara wajib pajak Pajak Daerah dengan Ditjen Pajak dapat timbul karena berbagaiketidaksepahaman. Saat ini, jenis pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai. Disamping jenis pajak tersebut juga
terdapat pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
Pertanyaan:
1 Berikan penjelasan Anda mengenai penyebab terjadinya sengketa pajak antara wajib pajak dengan
Ditjen pajak, apabila sengketa terjadi pada pajak Pusat!
2 Jelaskan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh fiskus terhadap wajib pajak Pajak Daerah
dan bentuk produk hukum hasIl pemeriksaan Pajak!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22