jelaskan mengenai perubahan yang terjadi masa penjajahan belanda kaitanya dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ruriko6584 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

jelaskan mengenai perubahan yang terjadi masa penjajahan belanda kaitanya dengan kegiatan pertambangan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ndang-Undang Indische Mijnwet yang dibentuk oleh Belanda seputar pertambangan ini masih dipakai oleh Pemerintah Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.

Untuk menyempurnakan UU IMW besutan Kolonial Belanda, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 78 tahun 1958. Di dalam UU yang baru ini diatur mekanisme Penanaman Modal Asing, hanya saja untuk sektor pertambangan bahan vital masih tertutup bagi Pemodal Asing.

Namun pada prakteknya, UU No. 78 tahun 1958 ini tidak berpengaruh terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Seperti yang terlihat sejak tahun diterbitkannya UU ini, terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.

Setahun kemudian, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.10 tahun 1959. Melalui UU ini Pemerintah memiliki wewenang untuk membatalkan hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949. Apabila pertambangan tersebut masih tahap awal pengerjaan atau terkesan tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, maka Pemerintah dapat membatalkan secara hukum.

Namun pencabutan hak penambangan melalui UU No.10 tahun 1949 memiliki pengecualian bagi pertambangan minyak bumi. Untuk itu sepanjang program Nasionalisasi hingga tahun 1960 masih tersisa 3 perusahaan minyak milik Swasta, yaitu Stanvac, Caltex dan Shell.

Memasuki tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk yang pertama kalinya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Peraturan ini kemudian disebut dengan istilah UU No. 37 Prp Tahun 1960.

Melalui Undang- Undang yang baru ini, Pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara, sekaligus perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang. Bahkan Pemerintah juga memberikan keleluasaan untuk mengeksploitasi galian yang sifatnya galian strategis maupun galian vital.

Di samping itu, UU 37 Prp Tahun 1960 juga menunjukkan semangat Nasionalisme dan anti barat. Hal ini turut didukung dengan prioritas eksplorasi tambang diberikan kepada badan usaha koperasi.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakotadiaz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22