Berikut ini adalah pertanyaan dari paramitaalfinatun pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Berikut ini yang tidak termasuk pengecualian dalam objek PBB adalah a kuburan B Tanah warisan C masjid D pesantren
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B. Tanah warisan
Penjelasan:
Kuburan masjid dan pesantren merupakan termasuk fasilitas umum, maka ada pengecualian dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan.
Tanah warisan merupakan milik pribadi maka ia merupakan objek PBB yang wajib dibayarkan oleh ahli warisnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Jun 21