Berikut ini yang tidak termasuk pengecualian dalam objek PBB adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari paramitaalfinatun pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikut ini yang tidak termasuk pengecualian dalam objek PBB adalah a kuburan B Tanah warisan C masjid D pesantren​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Tanah warisan

Penjelasan:

Kuburan masjid dan pesantren merupakan termasuk fasilitas umum, maka ada pengecualian dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan.

Tanah warisan merupakan milik pribadi maka ia merupakan objek PBB yang wajib dibayarkan oleh ahli warisnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Jun 21