apa yang dimaksud dengan pajak​

Berikut ini adalah pertanyaan dari reniakmalia1 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa yang dimaksud dengan pajak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.

Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

lebih singkatnya Pajak itu adalah tanggungan masyarakat kepada negara yang harus dibayar dengan ketentuan yaitu jika memiliki kendaraan, rumah, lahan, usaha pribadi, CV, Firma dan sebagainya.

PEMBAHASAN:

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak merupakan sebagai salah satu pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan .

2. Jenis – Jenis pajak

Nah seperti yang dijelaskan tadi pajak tidak hanya untuk kendaraan saja. Nah apa saja jenis-jenis pajak?

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan mnjadi 2 (dua) yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak- Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.

Segala pengadministrasi yang berkaitan dengan pajak pusat., akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta dikantor Pusat Direktorat pajak. Untuk pengadminitrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, akan dilaksanakan dikantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah Setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

2.Pajak Petambahan Nilai (PPN)

3.Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4.Bea Meterai

5.Pajak Bumi dan Bangunan khusu untuk sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :

Pajak Provinsi, meliputi :

▪Pajak Kendaraan Bermotor

▪Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

▪Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

▪Pajak Air permukaan

▪Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota, meliputi :

▪Pajak Hotel

▪Pajak Restoran

▪Pajak Hiburan

▪Pajak Reklame

▪Pajak Penerangan Jalan

▪Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

▪Pajak Parkir

▪Pajak Air Tanah

▪Pajak sarang Burung Walet

▪Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan

▪Bea perolehan Hak atas tanah dan/atau Bangunan.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai pajak. Cukup sekian dan semoga bermanfaat,,Terimakasih

Semangat Belajar#Bareng Brainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febrianasyifaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21