Pada masa demokrasi parlementer undang-undang yang digunakan sebagai landasan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggit6672 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada masa demokrasi parlementer undang-undang yang digunakan sebagai landasan hukum negara adalah uud sementara 1950. sistem pemerintahan negara menurut uud sementara 1950 adalah sistem parlementer. artinya kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen. presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja. dalam sistem ini parlemen sangat berkuasa. apabila kabinet dipandang tidak mampu menjalankan tugas, maka parlemen segera membubarkannya. sistem parlementer disebut juga sebagai sistem… . *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Demokrasi liberal

Penjelasan:

Nama lain dari sistem parlementer yang dijalankan Indonesia dengan UUDS 1950 sebagai landasan hukum negara adalah Demokrasi Parlementer. Sayangnya, karena seringnya pergantian kabinet membuat negara menjadi tidak stabil dalam hal politik. Sistem ini tidak digunakan lagi semenjak dekrit presiden 5 Juli 1959.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kelvin2772 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Jul 22