Berikut ini adalah pertanyaan dari keyzaherlambang22 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penggabungan kembali Negara Indonesia memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk dalam Undang-Undang Darurat No. 11,Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Sebagai hasil dari penggabungan ini, negara federal hanya memiliki tiga negara, yaitu:
Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatera Timur
Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai kesepakatan antara RIS dan Republik Indonesia yang diatur dalam piagam perjanjian RIS-RI untuk membentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus , 1945. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta sebagai pemegang mandat kedua negara, dan pemerintah Indonesia diwakili oleh Abdul Hakim.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh caajxs dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Jun 21