Susun perbandingan Pasal Pasal tentang Penghinaan Kepada Presiden berdasarkan RUU

Berikut ini adalah pertanyaan dari febby984 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Susun perbandingan Pasal Pasal tentang Penghinaan Kepada Presiden berdasarkan RUU KUHP dan Pertimbangan Pembatalan MK

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perbandingan Pasal Pasal ihwal Penghinaan kepada Presiden sesuai RUU kitab undang-undang hukum pidana dan Pertimbangan Pembatalan MK merupakan Menghina serta mencemarkan nama baik individu serta pejabat biasa dapat dihukum karena ketentuan pidananya masih berlaku. Sedangkan menghina serta mencemarkan nama baik presiden tidak mampu dipidana sebab ketentuan pidananya sudah dicabut.

Pembahasan:

Kita jangan lupa pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 sudah menghapus pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden pada buku Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).

Permohonan judicial review itu diajukan sang Eggi Sudjana serta Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 kitab undang-undang hukum pidana bisa menimbulkan ketidakpastian aturan sebab tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang:

Pasal 154 KUHP mengatur tentang pada yomemimo.com/tugas/83551

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22