Apa yang dimaksud dengan dumping

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahdaniyahrisna pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa yang dimaksud dengan dumping

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengertian Dumping adalah praktek menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga di pasar dalam negeri (harga normal). Praktek dumping dilakukan sejak adanya perdagangan internasional yang merupakan salah satu bentuk dari kebijakan diskriminasi harga dalam rangka mengoptimalkan keuntungannya.

Pembahasan

Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan. Istilah ini memiliki konotasi negatif karena pendukung perdagangan bebas menganggap "dumping" (secara harfiah berarti "pembuangan" dalam bahasa Indonesia) sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat.

Menurut Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[1] Pasal VI GATT juga menjabarkan tiga metode yang dapat digunakan untuk mengetahui harga normal suatu produk. Cara yang paling utama adalah dengan melihat harga di pasar domestik pengekspor. Jika metode ini tidak dapat digunakan, terdapat dua cara lain, yaitu dengan melihat harga yang dibebankan oleh pengekspor di negara lain atau dengan menggabungkan biaya produksi negara eksportir, biaya-biaya lain, dan batas keuntungan normal.

Pada tahun 1994, negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menetapkan Perjanjian Anti-Dumping yang mengklarifikasi dan mengembangkan Pasal VI GATT. Menurut catatan kaki 2 Perjanjian Anti-Dumping, penjualan domestik produk serupa cukup untuk menjadi landasan penentuan nilai normal jika penjualan tersebut mencakup lima persen atau lebih penjualan ekspor di negara yang melakukan penyelidikan anti-dumping. Aturan ini disebut "aturan 5 persen".

Tujuan Dumping

Tujuan dari dumping mengarah pada politik untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara mendiskriminasi harga yakni dengan cara menjual atau melakukan ekspor produk ke negara lain dengan menetapkan harga yang murah atau lebih rendah daripada harga yang dijual pada negara pengeskport atau negara lainnya.

Pada umumnya praktik melakukan dumping pada perdagangan internasional dibagi menjadi tiga jenis antara lain:

Sporadic Dumping

Sporadic dumping yaitu dumping yang sifatnya sporadis. Dumping ini dijalankan dengan menjual barang ke luar negeri dengan waktu yang cepat/pendek.

Tujuan sporadic dumping adalah untuk sebagai pencegah menumpuknya barang pada pasar domestik karena kelebihan produksi pada pabrik menjadikan di eksport dengan harga yang murah.

Hal itu tentu saja akan menimbulkan diskriminasi harga di waktu tertentu oleh produsen yang untuk karena dapat menjual kelebihan produk di luar negeri.

Persistent Dumping

Dumping persistent merupakan penjualan dumping yang dijalankan dengan terus menerus dan menetap. Jenis dumping ini dinamakan juga diskriminasi harga internasional.

Dumping ini dijalankan oleh para produsen barang yang mempunyai pasar monopolistik dalam negeri yang bertujuan memaksimalkan keuntungan dari menjual barang yang lebih tinggin pada pasar domestiknya. Dumping ini bisa berjalan dalam waktu lama karena terdapat perbedaan pasar antara negara importir dan eksportir.

Predatory Dumping

Predatory dumping mempunyai tujuan untuk melumpuhkan para pesaing. Sesudah pesaing tumbang, pelaku dumping ini akan menaikan harga barangnya sesuai kemauannya. Dengan seperti itu, perdagangan bisa dimonopoli dan membatasi pesaing dalam jangka waktu yang lama meskipun sebelumnya menimbulkan kerugian jangka pendek.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang perdagangan internasional yomemimo.com/tugas/1525915
  2. Materi tentang  tujuan perdagangan internasional yomemimo.com/tugas/5431437
  3. Materi tentang  kebijakan perdagangan internasional yomemimo.com/tugas/9039474

----------------------------

Detil Jawaban

Kelas: 10

Mapel: Ekonomi

Bab: 3

Kode: 10.12.3

Kata Kunci: dumping, kerjasama internasional, harga pasar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dsabella96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 06 Jul 19