Berikut ini adalah pertanyaan dari mahliqaazra pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban :
• Penjualan tanah Partikel.
Belanda dan China diberi kesempatan untuk menyewa atau membeli tanah di Jawa untuk daerah perkebunan teh, kopi, dan tebu.
Petinggi-petinggi Belanda sering menjual tanah kepada orang-orang swasta atau partikel. Pemilik atau pembeli tanah disebut tuan tanah.
Jika seseorang membeli tanah yang sangat luas, penduduk yang tinggal di situ harus patuh pada peraturan tuan tanah. Peraturan tersebut seperti:
1. Menarik hasil panen secara langsung.
2. Menarik uang sewa rumah.
3. Menaik uang sewa warung.
4. Menyuruh penduduk untuk bekerja rodi.
5. Menarik pajak dan cukai atas perkebunan.
Daerah-daerah yang saat itu memiliki tanah partikel, adalah daerah Banten, Karawang, Cirebon, Priangan, Semarang, dan Surabaya.
Penduduk yang tinggal di tanah partikelir selalu menderita. Mereka harus kerja paksa selama lima hari setiap bulan, meronda kampung, dan melakukan tugas lain untuk kepentingan tuan tanah.
• Sistem pajak tanah (landrent sistem).
Sistem pajak tanah merupakan pengganti penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi dari daerah jajahan. Sistem ini didasarkan pada hukum adat yang berlaku di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alif20G dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21