Berikut ini adalah pertanyaan dari sultan2238 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) pengertian Sewa Menyewa adalah: “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang ”. Diatur khusus dalam Pasal 1560 KUHPer ,: “Pihak yang menyewakan karena persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk; 1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2. teater barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tentram selama berlangsungnya sewa. “Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1. memakai barang sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu, persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan keadaan keadaan; 2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan Jika perjanjian sewa-menyewa akan dibatalkan, maka harus mempunyai alasan yang cukup. Menurut KUHPer Bagian 3 Tentang suatu perjanjian Pasal 1338 menyatakan: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah sebagai undang-undang-undang yang membuat mereka. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali dari pihak sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan aturan tersebut, dasar perjanjian sewa adalah pada kesepakatan antara Penerima Sewa dengan Pemberi Sewa. Dari klien uraian, kami tidak melihat pengaturan yang terkait pembatalan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Jika sudah diatur dalam perjanjian, permasalahan tidak terpenuhinya kewajibannya oleh salah satu pihak, akan dapat memenuhi dengan baik sesuai perjanjian yang telah disepakati. Kami sumpah dinegosiasikan kembali dengan perusahaan penyewa ruangan. Apapun hasil negosiasinya, kami berharap pihak dapat menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan perjanjian sewa-menyewa ini.
Penjelasan:
smoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suciam3l dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Jun 21