Di indonesia secara umum disebutkan bahwa tanah dikuasai oleh negara.

Berikut ini adalah pertanyaan dari gemakoncrot5487 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Di indonesia secara umum disebutkan bahwa tanah dikuasai oleh negara. negara juga masih mengakui eksistensi hak atas tanah masyarakat hukum adat, hak milik orang perorangan, hgu dan hgb. sehingga dalam perkembangannya masih terjadi tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Pasal 2 ayat (2) UUPA mendefinisikan hak menguasai negara atas tanah ini sebagai kewenangan negara untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh setyaradja262000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22