Contoh komoditas kehutanan yang di datangkan dari luar negeri dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari herdyana2931 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Contoh komoditas kehutanan yang di datangkan dari luar negeri dan di jual ke luar negeri

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mulai 1 Januari tahun depan, impor sejumlah produk kehutanan dibatasi. Ketentuan itu termuat dalam Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan. Total ada 358 produk kehutanan yang kena pembatasan impor.

Pasal 14 beleid itu tertulis, produk kehutanan hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri.

“Permendag ini merupakan mandat dari deregulasi beberapa waktu lalu. Aturan ini berlaku per 1 Januari tahun depan,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, Senin (23/11/2015).

Pasal 16 menyatakan bahwa impor produk kehutanan untuk barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan; barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, dan barang keperluan pameran harus mendapat persetujuan impor dari Direktur Impor.

Sementara impor produk tertentu untuk barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kebali dengan jumlah paling banyak sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); barang probadi penumpang dan awak sarana pengangkut; dan barang pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri tidak memerlukan persetujuan impor.

358 produk kehutanan yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P itu hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Beleid itu juga mewajibkan kepada perusahaan yang telah mengantongi izin impor untuk melaporkan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem elektronik atau online. Jika tidak, Kementerian Perdagangan bisa membekukan atau memberikan sanksi penangguhan izin selama enam bulan.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panggil2000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Apr 22