Tuliskan pengertian ruang menurut UU no.26 Tahun 2007! IPS tolong jawab

Berikut ini adalah pertanyaan dari ganesavidnarlyncella pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan pengertian ruang menurut UU no.26 Tahun 2007!IPS tolong jawab sekarang yaaa saya butuh :) TERIMAKASIH

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU No.26 Tahun 2007, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HelpingPeople dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Oct 22