Berikut ini adalah pertanyaan dari areumkim55 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Mukadimah
Panggilan Nurani Seorang Arsitek
Menyadari profesinya yang luhur, arsitek membaktikan diri kepada bidang perencanaan, perancangan, dan pengelolaan lingkungan binaan dengan segenap wawasan, kepakarannya, dan kecakapannya.
Arsitek, di dalam berkarya, selalu menerapkan taraf profesional tertinggi disertai integritas dan kepeloporannya untuk mempersembahkan karya terbaiknya kepada pengguna jasa dan masyarakat, memperkaya lingkungan, dan khasanah budaya.
Profesi arsitek mengacu ke masa depan dan bersama anggota profesi lainnya selalu memelihara dan memacu perkembangan kebudayaan dan peradabannya demi keberlanjutan habitatnya.
Sebagai profesional, arsitek selalu menaati perangkat etika, yang bersumber pada nilai luhur keyakinan spiritual yang dianutnya, sebagai pedoman berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawab profesionalnya.
Demikianlah Ikatan Arsitek Indonesia dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan kode etik dan kaidah tata laku sebagai berikut:
Kaidah Dasar 1
Kewajiban Umum
Para arsitek menguasai pengetahuan dan teori mengenai seni-budaya, ilmu, cakupan kegiatan, dan keterampilan arsitektur, yang diperoleh dan dikembangkan baik melalui pendidikan formal, informal, maupun nonformal.
Proses pendidikan, pengalaman, dan peningkatan ketrampilan yang membentuk kecakapan dan kepakaran itu dinilai melalui pengujian keprofesian di bidang arsitektur. Hal itu dapat memberikan penegasan kepada masyarakat, bahwa seseorang bersertifikat keprofesian arsitek dianggap telah memenuhi standar kemampuan memberikan pelayanan penugasan profesionalnya di bidang arsitektur dengan sebaik-baiknya.
Secara umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi dan meningkatkan nilai-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profesionalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.
Standar Etika 1.1
Pengabdian Diri
Arsitek melakukan tugas profesinya sebagai bagian dari pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa.
Standar Etika 1.2
Pengetahuan dan Keahlian
Arsitek senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta sikap profesionalnya sesuai dengan nilai-nilai moral maupun spiritual.
Kaidah Tata Laku 1.201
Dalam berkarya, arsitek wajib menampilkan kepakaran dan kecakapannya secara taat asas.
Standar Etika 1.3
Standar Keunggulan
Arsitek selalu berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan mutu karyanya, antara lain melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, dan penerapan arsitektur.
Standar Etika 1.4
Warisan Alam, Budaya dan Lingkungan
Arsitek sebagai budayawan selalu berupaya mengangkat nilai-nilai budaya melalui karya, serta wajib menghargai dan membantu pelestarian, juga berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidupnya yang tidak semata–mata menggunakan pendekatan teknis-ekonomis tetapi juga menyertakan asas pembangunan berkelanjutan.
Kaidah Tata Laku 1.401
Arsitek berkewajiban berperan aktif dalam pelestarian bangunan/arsitektur dan atau kawasan bersejarah yang bernilai tinggi.
Kaidah Tata Laku 1.402
Arsitek berkewajiban meneliti secara cermat sebelum melakukan rencana peremajaan, pembongkaran bangunan/kawasan yang dinilai memiliki potensi untuk dilestarikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kaidah Tata Laku 1.403
Arsitek berkewajiban memberitahukan dan memberikan saran–saran kepada Pengurus IAI Daerah/Cabang untuk diteruskan kepada yang berwenang, apabila mengetahui ada rencana perombakan, peremajaan, pembongkaran bangunan dan atau kawasan yang perlu dilestarikan di daerahnya.
Kaidah Tata Laku 1.404
Arsitek mengusahakan penggunaan sumber daya secara efisien, meningkatkan mutu sumber daya manusia, mempertahankan dan memperkaya keanekaan hayati, serta kelestarian lingkungan, khususnya pembangunan berkelanjutan.
Standar Etika 1.5
Nilai Hak Asasi Manusia
Arsitek wajib menjunjung tinggi hak–hak asasi manusia dalam setiap upaya menegakkan profesinya.
Kaidah Tata Laku 1.501
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, arsitek bersikap tidak membeda-bedakan seseorang/golongan atas dasar penilaian ras/suku, agama, kebangsaan, cacat, atau orientasi gender.
Standar Etika 1.6
Arsitektur, Seni dan Industri Konstruksi
Arsitek bersikap terbuka dan sadar untuk memadukan arsitektur dengan seni-seni terkait dan selalu berusaha menumbuh-kembangkan ilmu dan pengetahuan dalam memajukan proses dan produk industri konstruksi.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
JADIKAN JAWABN TERBAIK YAAAAAAAA :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jonathansilalahi2904 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Jun 21