3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan memperoleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari anasetiawati2891 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan memperoleh perlindungan hokum merupakan hak setiap warga negara yang di jamin undang-undang. meskipun demikian setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab. jelaskan kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22