Berikut ini adalah pertanyaan dari Bintangsptr2168 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu disebut Firma.
penjelasan:
Pengertian Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Secara etimologi kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa.
Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Seperti kita ketahui, salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi pemiliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.
Pengertian Firma Menurut Para Ahli
Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang pengertian firma, diantaranya adalah:
1. Willem Molengraaff
Menurut Molengraaff, pengertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
2. Wery
Menurut Wery, pengertian firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
3. Slagter
Menurut Slagter, pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
4. Undang-Undang Hukum Dagang RI
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Ciri-ciri Firma:
•Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
•Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
•Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga
•Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup
•Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma
•Masing-masing anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota
•Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak
Jadikan Jawab Tercedas okeee
~ Greck ~ ^^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abanghugo6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Jan 22