Hak dan kewajiban masyarakat dicatat secara sah dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari sahinm368 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak dan kewajiban masyarakat dicatat secara sah dalam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hak dan Kewajiban bagi masyarakat dicatat dalam Undang Undang Pasal 1945

Pasal 27 Ayat 1 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Pasal 27 Ayat 2 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal 27 Ayat 3 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 28 yang isinya adalah Hak Asasi Manusia.

Semua Undang Undang Pasal 1945 yang kita ambil adalah dari dpr.go.id/jdih/uu1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DepMars dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 Aug 22