Berikut ini adalah pertanyaan dari bnurazis pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana hukum memakan darah yang menempel dalam daging dan ruas tulang ayam yang akan dimakan?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan fatwa yang diterbitkan Islamweb, darah yang dilarang untuk dimakan tersebut adalah darang yang mengalir terus saat penyembelihan. Sedangkan darah yang tersisa di daging itu termasuk najis yang diampuni. “Darah yang tertinggal pada daging dan tulangnya adalah najis, dan dia diampuni.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anaaduri9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Dec 21