Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Terimakasih ^_^
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Tugas Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Tugas MPR
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
Mengubah serta menetapkan UUD
Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
Memberi usul perubahan paasal UUD,
2.Contoh Lembaga Yudikatif
d
Beranda / Artikel / Fungsi Lembaga Legeslatif Dalam Pembangunan Bangsa
Fungsi lembaga legeslatif dalam pembangunan bangsa
Admin dprd | 29 Agustus 2018 | 272426 kali
Lembaga Legislatif – Terdapat tiga lembaga utama di Indonesia yakni, Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa itu definisi pengertian dari lembaga- lembaga negara tersebut beserta dengan tugas dan juga penjelasan lainnya. Semoga bermanfaat.
Pengertian Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Contoh Lembaga Legislatif
Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.
DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.
Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
Tugas Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
Memilih langsung anggota BPK.
Me
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michelle792 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Jan 22