Badu dianggap mencuri sebuah handphone dan laptop di Tiban. Warga

Berikut ini adalah pertanyaan dari CefinVarisky pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Badu dianggap mencuri sebuah handphone dan laptop di Tiban. Warga kemudian membawanya ke kantor polisi dengan harapan Badu bisa diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku. Badu akan melalui tahapan prosedural sampai dia dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan yang akan dilalui oleh Badu adalah........A.Penyelidikan-penuntutan-penyidikan- pemeriksaan sidang pengadilan
B.Penuntutan-penyelidikan-pemeriksaan sidang pengadilan-penyidikan
C.Penyelidikan-penyidikan-penuntutan-pemeriksaan sidang pengadilan
D.Pemeriksaan sidang pengadilan-penuntutan-penydikan-penyelidikan
E.Penyidikan-penuntutan-penyelidikan-pemeriksaan sidang pengadilan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu

C. Penyelidikan-penyidikan-penuntutan-pemeriksaan sidang pengadilan

Penjelasan:

Tata cara pemeriksaan hingga putusan perkara pidana diatur di dalam Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981). Secara garis besar urutan penyelesaian perkara pidana sebagai berikut:

  1. Awal mula proses perkara pidana diawali dengan Penyelidikan yaitu guna membuat terang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib  segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. (Pasal 102 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
  2. Setelah penyelidikan dianggap cukup dan menemukan 2 alat bukti maka dilakukan penyidikan. Dalam hal pihak kepolisian telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera  menyerahkan berkas perkara itu kepada jaksa (penuntut umum) untuk keperluan penuntutan (Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
  3. Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang  didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan  perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.(Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
  4. Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan  agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan (Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
  5. Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan  berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan  menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang  ditunjuk itu menetapkan hari sidang (Pasal 152 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang apa itu penyelidikan

yomemimo.com/tugas/22058948?tbs_match_experiment=0

Materi tentang apa itu penyidikan

yomemimo.com/tugas/25717886

Materi tentang tugas jaksa penuntu umum

yomemimo.com/tugas/2070271

Detil Jawaban:

Kelas : SMA

Mapel : PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22