Berikut ini adalah pertanyaan dari Ameisya1887 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Apakah jaksa boleh melakukan penyeldikan pada tindak pidana khusus
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
bisa, jaksa hanya bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana khusus. Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Penjelasan:
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haurayaumul3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 24 May 22