lembaga - lembaga politik yang benar adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari harmoniipkl788 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lembaga - lembaga politik yang benar adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),

Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lindawijayanti7f dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Feb 22