Berikut ini adalah pertanyaan dari rianahendriana pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
menurut Rusmadi Murad adalah: “Suatu kebijaksanaan yang
digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah
dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Dasar 1945
dan dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal
dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)” (1997:1). Dalam keseharian
maupun dalam dunia akademis sangat sering dipertukarkan dengan
pengertian agraria. Sehingga selain ada Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) juga dalam sejarah mengenal Menteri Agraria. Apa sebenarnya agraria
itu? Bagaimana hubungannya dengan pertanahan?
Agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang
tanah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan
pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Dengan
demikian, istilah agraria selalu dihubungkan dengan usaha pertanian. Di
Indonesia, istilah agraria di lingkungan administrasi pemerintahan dipakai
dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun nonpertanian. Adapun
administrasi pertanahan meliputi baik tanah-tanah di daratan maupun yang
berada di bawah air, baik air daratan maupun air laut.
Berbeda dengan pengertian agraria dalam administrasi pemerintahan
yang hanya mencakup arti tanah, pengertian agraria yang digunakan dalam
UUPA justru mencakup arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-
batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 UUPA, bahkan meliputi pula
ruang angkasa, yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan
unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan
memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.
Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh
bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4
ayat 1 UUPA). Sedangkan pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang
ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Administrasi Pertanahan menurut Rusmadi Murad adalah: Suatu usaha
dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan
pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk
mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi
pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara, karena administrasi
pertanahan merupakan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan
kebijaksanaan di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan BPN.
Landasan hukum dalam UUD 1945 mengenai administrasi pertanahan
terdapat dalam Bab XIV tentang kesejahteraan sosial, Pasal 33 ayat (3) yang
berbunyi sebagai berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah
pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan
dipergunakan oleh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rotuarima0476 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 23 Aug 21