Istilah infex di pertanahan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rianahendriana pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Istilah infex di pertanahan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut Rusmadi Murad adalah: “Suatu kebijaksanaan yang

digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah

dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Dasar 1945

dan dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal

dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)” (1997:1). Dalam keseharian

maupun dalam dunia akademis sangat sering dipertukarkan dengan

pengertian agraria. Sehingga selain ada Kepala Badan Pertanahan Nasional

(BPN) juga dalam sejarah mengenal Menteri Agraria. Apa sebenarnya agraria

itu? Bagaimana hubungannya dengan pertanahan?

Agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang

tanah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan

pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Dengan

demikian, istilah agraria selalu dihubungkan dengan usaha pertanian. Di

Indonesia, istilah agraria di lingkungan administrasi pemerintahan dipakai

dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun nonpertanian. Adapun

administrasi pertanahan meliputi baik tanah-tanah di daratan maupun yang

berada di bawah air, baik air daratan maupun air laut.

Berbeda dengan pengertian agraria dalam administrasi pemerintahan

yang hanya mencakup arti tanah, pengertian agraria yang digunakan dalam

UUPA justru mencakup arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi

bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam batas-

batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48 UUPA, bahkan meliputi pula

ruang angkasa, yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan

unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan

memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang

terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.

Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh

bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4

ayat 1 UUPA). Sedangkan pengertian tanah meliputi permukaan bumi yang

ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.

Administrasi Pertanahan menurut Rusmadi Murad adalah: Suatu usaha

dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan

pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk

mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi

pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara, karena administrasi

pertanahan merupakan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan

kebijaksanaan di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan BPN.

Landasan hukum dalam UUD 1945 mengenai administrasi pertanahan

terdapat dalam Bab XIV tentang kesejahteraan sosial, Pasal 33 ayat (3) yang

berbunyi sebagai berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung

di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar

kemakmuran rakyat”. Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah

pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan

dipergunakan oleh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rotuarima0476 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Aug 21