Berikut ini adalah pertanyaan dari jojosuryayt pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perbedaan PT dengan CV – Berdasarkan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), yaitu:
Perseroan Terbatas ( PT )
1.Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
2.Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
3.PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Perseroan Komanditer ( CV )
1.Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
2.CV adalah badan usaha bukan badan hukum
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV
Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
1.Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2.Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
3.Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Perseroan Komanditer ( CV )
1.Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2.Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia
Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
1.Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
2.Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adimalik2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Jul 22